Pakistan Kenakan Pajak YouTuber Berdasarkan Jumlah Penayangan, Kreator Konten Protes Keras

Pakistan Kenakan Pajak YouTuber Berdasarkan Jumlah Penayangan, Kreator Konten Protes Keras

ISLAMABAD, LELEMUKU.COM – Badan Pendapatan Federal Pakistan atau Federal Board of Revenue (FBR) resmi memberlakukan kerangka pajak baru yang mewajibkan kreator konten YouTube, TikTok, dan Instagram membayar pajak berdasarkan jumlah penayangan, bukan pendapatan riil yang diterima, memicu gelombang protes dari komunitas kreator digital di seluruh Pakistan.

Aturan baru yang diperkenalkan melalui SRO 1641(I)/2026 tertanggal 23 September 2026 itu menetapkan tarif RPM atau pendapatan per 1.000 penayangan sebesar Rs195 untuk konten YouTube, dengan total penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan angka tersebut atau pendapatan riil yang diterima kreator, mana yang lebih tinggi.

Jika kreator melaporkan pendapatan di bawah jumlah yang dihitung berdasarkan formula tersebut, mereka tetap akan dikenai pajak atas setidaknya 70 persen dari total penghasilan kotor yang dihitung.

Kebijakan ini menuai kritik keras karena dianggap mengabaikan kenyataan bahwa model pendapatan YouTube tidak beroperasi pada tarif tetap per penayangan. Dalam praktiknya, tarif CPM sangat bervariasi, dengan banyak kreator hanya menghasilkan sekitar $1 per 1.000 penayangan, sementara konten premium di pasar tertentu bisa mencapai lebih dari $30 per 1.000 penayangan.

YouTube Shorts, misalnya, menghasilkan pendapatan jauh lebih rendah, yakni berkisar antara $0,40 hingga $0,60 per 1.000 penayangan. Selain itu, penayangan dari wilayah tertentu sama sekali tidak menghasilkan pendapatan jika iklan tidak ditayangkan atau tidak dapat dimonetisasi.

Kontroversi semakin meluas karena aturan ini juga mencakup kreator Pakistan yang berdomisili di luar negeri, yang berpotensi dikenai pajak hingga 66 persen, padahal banyak dari mereka beroperasi di luar Pakistan, menerima penghasilan dalam mata uang asing, dan tidak memiliki kehadiran fisik di dalam negeri.

Dalam kerangka baru ini, bank akan secara otomatis memotong pajak pada saat pembayaran dari platform media sosial diterima, sehingga kreator tidak lagi menerima penghasilan penuh karena pemotongan dilakukan sebelum dana masuk ke rekening mereka.

Para pengamat pajak memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi mendorong kreator berbakat Pakistan untuk memindahkan basis operasional mereka ke negara lain demi menghindari beban pajak yang dinilai tidak proporsional dengan pendapatan riil mereka.

Aturan serupa juga menjangkau kreator asing yang memiliki penonton di Pakistan, dengan tarif pajak lima persen diberlakukan atas penghasilan yang terhubung dengan pengguna di Pakistan bagi mereka yang memiliki lebih dari 50.000 pengguna dalam satu tahun pajak. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya