MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Bukti Ijazah Dipersoalkan

MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Bukti Ijazah Dipersoalkan

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden meski dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembacaan putusan perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mahkamah sebelumnya mencermati dokumen pendidikan luar negeri Gibran, termasuk certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.

Menurut Mahkamah, certificate of attendance tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah kemudian menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, persoalan tersebut tidak membuat Mahkamah mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Dengan demikian, putusan tersebut memisahkan persoalan pembuktian dokumen pendidikan Gibran dengan permohonan pembatalan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Putusan MK juga tidak menyatakan bahwa Gibran tidak pernah menamatkan pendidikan tingkat menengah atas. Mahkamah menegaskan pada aspek tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam perkara yang diperiksa.

Gibran tetap menjalankan jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya