KPK Gelar OTT di BNPB, 14 Orang Diamankan Terkait Dana Kebencanaan
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Operasi senyap ke-22 sepanjang tahun 2026 ini mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian, serta sejumlah pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pelaksanaan operasi tersebut. Menurutnya, tim penindakan telah mengamankan sejumlah pihak dan tengah meminta keterangan lebih lanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan sementara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
"Kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," ujar Budi di Yogyakarta. Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat merinci proyek spesifik yang menjadi objek perkara, termasuk apakah berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau bencana lainnya. Rincian tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas. Seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. "Yang pasti dari pagi sampai siang tidak ada OTT di kantor BNPB dan tetap memberikan pelayanan seperti biasa," kata Berton di Jakarta, Selasa malam.
Usai peristiwa tersebut, sejumlah ruangan di kantor BNPB dilaporkan disegel oleh KPK. Berton membenarkan hal itu dan menyatakan penyegelan dilakukan untuk mempercepat proses tugas dan tanggung jawab KPK. Meski demikian, ia mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci ruangan mana saja yang disegel.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. KPK juga dijadwalkan menggelar perkara di tingkat pimpinan pada Selasa malam untuk menentukan status hukum dari belasan orang yang terjaring OTT tersebut. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri