Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Amankan Sabu 12,35 Gram di Entrop

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial IG (33) karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 12,35 gram di kawasan Jalan Lorong Dua, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada Senin (14/9/2026).
Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 13.10 WIT setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap pengiriman paket yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus klip plastik bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan 12,35 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bungkus lembar plastik busa warna putih, satu buah karburator sepeda motor, tiga buah potongan tisu, serta satu buah kotak paket berwarna cokelat.
Penyelidikan ini bermula dari informasi mengenai adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kota Jayapura. Personel Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan dengan metode penyerahan di bawah pengawasan hingga paket tersebut diambil oleh pelaku di lokasi tujuan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dan temuan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Febry V. Pardede.
"Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami asal-usul barang tersebut, tujuan pengiriman serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Febry V. Pardede.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian melakukan proses hukum lebih lanjut berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Febry V. Pardede juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri