Penyidik Polresta Jayapura Kota Menyerahkan Tersangka RS Dan Barang Bukti Ganja Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka berinisial RS beserta barang bukti kasus narkotika jenis ganja kepada Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (18/9/2026).

Tersangka RS yang berusia 19 tahun diserahkan bersama barang bukti ganja seberat 65,83 gram. Berat barang bukti tersebut diperoleh berdasarkan hasil penimbangan dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Papua.

Selain ganja, polisi juga menyerahkan barang bukti lain berupa lima bungkus plastik bening ukuran besar, 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu etalase kaca, satu plastik bening ukuran besar, dan satu karet gelang warna kuning.

Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat RS ini terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT. Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian di Los Pasar Rakyat Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Lampiran II Kolom Pertama.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Febry V. Pardede mewakili Kapolresta Jayapura Kota Fredrickus W. A. Maclarimboen menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai. "Selanjutnya perkara ini akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Febry V. Pardede.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar serta meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya