Sebanyak 2.006 Narapidana Di Papua Menerima Remisi Kemerdekaan Pada Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia Di Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Sebanyak 2.006 narapidana dan anak binaan di wilayah Papua menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026).
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang mendapatkan Remisi Umum I yang merupakan pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, terdapat 36 orang yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi tersebut pada acara yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Rincian penerima Remisi Umum I terdiri dari 279 orang mendapatkan pengurangan satu bulan, 439 orang menerima dua bulan, 580 orang menerima tiga bulan, 344 orang menerima empat bulan, 259 orang menerima lima bulan, dan 69 orang menerima enam bulan. Untuk penerima Remisi Umum II, tercatat empat orang mendapat remisi satu bulan, sembilan orang menerima dua bulan, sembilan orang menerima tiga bulan, dua orang menerima empat bulan, 10 orang menerima lima bulan, dan dua orang menerima enam bulan.
Selain itu, terdapat 655 warga binaan yang mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan khusus Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Jumlah tersebut meliputi 608 orang dari kasus narkotika, 44 orang kasus korupsi, satu orang kasus perdagangan ilegal, dan dua orang kasus penangkapan ikan ilegal, sedangkan kasus terorisme, kejahatan keamanan negara, pembalakan liar, serta pencucian uang tercatat nihil.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Untuk memperoleh remisi, warga binaan harus memenuhi syarat berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Besaran remisi diberikan sesuai masa pidana, mulai dari satu bulan untuk tahun pertama hingga enam bulan untuk tahun keenam dan seterusnya.
Sutarno selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. "sebanyak 1.970 orang menerima Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 36 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi," ujarnya.
Proses pemberian remisi dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Keputusan pemberian remisi kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Papua Terbit)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri