Ishfah Abidal Aziz Didakwa Terima Aliran Dana Rp93,42 Miliar Kasus Korupsi Kuota Haji Di Jakarta

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp93,42 miIiar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fahmi Idris menjelaskan bahwa aliran dana puluhan miliar tersebut diduga berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Total dana tersebut terdiri dari 5,23 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp93,09 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar Amerika Serikat, ditambah uang tunai senilai Rp330 juta.

Penerimaan dana tersebut diduga terjadi dalam dua tahun anggaran. Pada tahun 2023, terdakwa diduga menerima 75 ribu dolar Amerika Serikat dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur, Faidzin. Selanjutnya pada tahun 2024, ia diduga menerima 5,16 juta dolar Amerika Serikat dan Rp330 juta dari beberapa pihak swasta serta penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Rincian penerimaan pada tahun 2024 tersebut meliputi aliran dana dari Asrul Aziz Taba sebesar 436 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp230 juta, Ismail Adham sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat, serta Umar Bakadam sebesar Rp100 juta. Selain itu, terdapat pula penerimaan dari Budi Darmawan sebesar 2,39 juta dolar Amerika Serikat dan Ridwan Kurniawan sebesar 2,3 juta dolar Amerika Serikat yang seluruhnya berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus.

Perbuatan terdakwa bersama dengan beberapa pihak lainnya diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Terdakwa diduga melakukan aksi tersebut bersama dengan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba melalui pengalihan 50 persen kuota haji khusus tambahan tahun 2024 tanpa kajian teknis demi mengakomodasi permintaan asosiasi terkait.

"Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Jaksa Penuntut Umum Fahmi Idris.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal tiga juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sidang ini digelar setelah sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dalam kasus yang sama. (Olemah)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya