Sidang Kedua Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini

Sidang Kedua Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan delapan orang saksi. Sidang kedua ini berlangsung setelah empat terdakwa anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana pekan lalu .

Keempat terdakwa yang diadili adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Letnan Satu Sami Lakka . Mereka didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta dakwaan subsider dan lebih subsider lainnya .

Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, motif "dendam pribadi" disebut sebagai pemicu aksi para terdakwa. Mereka mengaku tersinggung karena Andrie Yunus dinilai telah melecehkan institusi TNI saat menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 16 Maret 2025 . Oditur militer memaparkan bahwa para terdakwa menyusun rencana secara bertahap pada 9-12 Maret 2026 sebelum akhirnya melancarkan aksi penyiraman di Jalan Salemba I pada pukul 23.30 WIB .

Korban Andrie Yunus dipastikan tidak hadir dalam persidangan hari ini karena masih menjalani perawatan medis pascaoperasi cangkok kulit. Oditur militer menyampaikan bahwa pihak LPSK telah menginformasikan kondisi Andrie belum memungkinkan untuk hadir sebagai saksi . Majelis hakim kemudian memutuskan opsi alternatif untuk menghadirkan Andrie secara virtual melalui video conference pada sidang pekan depan, 13 Mei 2026 .

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku pendamping hukum Andrie Yunus sejak awal menolak dan memprotes persidangan di peradilan militer ini. Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyebut narasi "dendam pribadi" merupakan upaya membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan . Temuan investigasi TAUD menunjukkan setidaknya 16 orang terlibat sebagai aktor lapangan dalam aksi sistematis dan terkoordinasi tersebut, bukan hanya empat orang seperti yang diputuskan TNI .

Penolakan senada juga disampaikan KontraS yang memutuskan tidak akan menghadiri seluruh rangkaian persidangan di pengadilan militer. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan pihaknya tidak percaya mekanisme peradilan militer mampu membongkar aktor intelektual di balik kasus ini .

Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya juga menemukan adanya 14 terduga pelaku yang saling terhubung di sekitar lokasi kejadian berdasarkan analisis rekaman CCTV, cell dump kepolisian, dan keterangan saksi . Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengungkapkan bahwa para terduga pelaku ini menggunakan nomor telepon yang baru diaktifkan satu hingga dua hari sebelum peristiwa dengan identitas palsu .

Secara terpisah, TAUD telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Langkah ini ditempuh karena proses penyidikan di Polda Metro Jaya dinilai mandek setelah berkas perkara dilimpahkan ke Puspom TNI .

Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung hari ini dan Kamis (7/5/2026). Sebanyak delapan saksi dari unsur sipil dan militer dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan . (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya