Prabowo Subianto: Berantas Under-Invoicing, Wajibkan Ekspor Sawit, Batu Bara dan Ferro Alloys Lewat BUMN

Prabowo Subianto: Berantas Under-Invoicing, Wajibkan Ekspor Sawit, Batu Bara dan Ferro Alloys Lewat BUMN

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini diambil sebagai langkah berani untuk memperketat pengawasan serta mereformasi tata kelola ekspor komoditas nasional.

Pengumuman strategis tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Melalui aturan baru ini, Presiden menegaskan bahwa aktivitas penjualan ekspor komoditas kini wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk resmi oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal (sole exporter). Sebagai tahap awal, kebijakan ini akan langsung diterapkan pada tiga komoditas raksasa, yakni minyak kelapa sawit (crude palm oil), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

"Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," ujar Presiden Prabowo.

Presiden memaparkan, tujuan fundamental dari kebijakan ini adalah untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang kerap merugikan pendapatan negara, seperti manipulasi harga lebih rendah (under-invoicing), pengalihan keuntungan (transfer pricing), hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke luar negeri.

Dengan menempatkan BUMN di pintu gerbang ekspor, pemerintah dapat melakukan monitoring secara real-time terhadap volume, nilai, serta tujuan penjualan kekayaan alam Indonesia, yang pada akhirnya akan mengoptimalkan pos penerimaan pajak dan kas negara.

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa kebijakan menunjuk BUMN sebagai agen ekspor tunggal bukanlah hal yang aneh, melainkan sebuah kebijakan akal sehat yang sudah lama diadopsi oleh negara-negara kaya SDA seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam. Negara-negara tersebut terbukti sukses mengubah kekayaan alam menjadi fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur modern, dan dana kedaulatan (sovereign wealth fund) kelas dunia.

"Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual dan berapa harga yang layak. Kita tidak mau selalu menjadi korban dan terima perlakuan tidak adil. Cukup sudah, Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri," tegas Presiden dengan nada optimistis.

Sejalan dengan penataan ekspor ini, pemerintah juga memperkuat regulasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor hulu hingga hilir demi memastikan perputaran uang dari pemanfaatan kekayaan alam nasional dapat berkontribusi maksimal bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. (Elo)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya