Pemprov Papua Selatan Dorong Perdasi Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
MERAUKE, LELEMUKU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan tengah mempercepat penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah ini diambil untuk menciptakan payung hukum yang kuat dalam memajukan kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut.
Asisten I Setda Papua Selatan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustinus Joko Guritno, menjelaskan bahwa draf yang awalnya berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) kini telah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditingkatkan statusnya menjadi Perdasi.
Saya mengucapkan terima kasih kepada tim SKALA yang sampai saat ini masih mengawal Perda tentang penyelenggaraan pendidikan ini agar benar-benar bisa memajukan pendidikan di Papua Selatan, ujar Agustinus saat membuka kegiatan pendalaman substansi Raperda tersebut di Merauke, Selasa 28 April 2026.
Agustinus menekankan bahwa momentum ini sangat penting untuk menyelaraskan pasal demi pasal sebelum draf tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan. Perdasi ini nantinya akan menjadi pedoman utama bagi empat kabupaten di Papua Selatan dalam menyusun kebijakan pendidikan di tingkat lokal.
Penyusunan aturan ini diharapkan tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional yang lebih tinggi, tetapi juga harus mengakomodasi aspirasi masyarakat serta keunikan kearifan lokal yang ada di Papua Selatan.
Jangan sampai kita meniru daerah lain yang tidak sesuai dengan kondisi di sini, sehingga aturan tersebut nantinya tidak bisa dilaksanakan. Narasi di dalamnya harus mencerminkan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, tegasnya.
Menurut Agustinus, pendidikan merupakan fondasi utama untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Untuk menuju ke sana, diperlukan regulasi yang kuat guna mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya bagi masyarakat di wilayah Papua Selatan.
Terkait alur pengesahan, Agustinus menjelaskan bahwa setelah tahap pendalaman substansi selesai, draf akan melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jayapura. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikirim ke Direktorat Perundang-Undangan Hukum Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan sebelum akhirnya dibahas dan disahkan oleh DPRP Papua Selatan.
Pemerintah berharap dengan adanya Perdasi ini, berbagai permasalahan pendidikan di daerah dapat dikelola dengan lebih baik dan terarah sesuai harapan seluruh elemen masyarakat. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri