Pemprov Papua Selatan dan WWF Godok Pergub Padiatapa untuk Lindungi Masyarakat Adat

Pemprov Papua Selatan dan WWF Godok Pergub Padiatapa untuk Lindungi Masyarakat Adat

SALOR, LELEMUKU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan terus mematangkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) bagi masyarakat hukum adat. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi dengan organisasi World Wide Fund for Nature (WWF).

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Nelson Sasarari, menjelaskan bahwa pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua Selatan di Salor, Senin 27 April 2026, merupakan pertemuan ketiga yang melibatkan unsur pemerintah, perusahaan, dan WWF.

Nelson menyebutkan bahwa regulasi ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam menolong dan melayani masyarakat adat di Papua Selatan. Kehadiran aturan ini juga menjadi bagian dari implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Papua yang bertujuan memperkuat NKRI serta memberikan afirmasi dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).

Pertemuan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat asli Papua agar mereka dapat hidup dan berkarya di atas tanahnya sendiri. Pemerintah hadir untuk mendorong dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat hukum adat dalam menyampaikan aspirasi mereka, ujar Nelson.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menegaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam mengelola kearifan lokal. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengawal hak-hak tersebut dalam bentuk regulasi yang pasti.

Nelson berharap keterlibatan berbagai pihak dalam pertemuan tersebut dapat memberikan ide, saran, dan perbaikan demi menyempurnakan draf Pergub yang sudah ada. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada WWF yang telah menginisiasi bantuan teknis bagi perlindungan masyarakat adat.

Mudah-mudahan di tahun ini, draf tersebut dapat segera disahkan menjadi produk hukum berupa Pergub yang bisa menjadi pedoman bersama dalam melayani dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Papua Selatan, tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov Papua Selatan dan WWF telah melakukan harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa ini pada Kamis 9 April 2026 sebagai bagian dari rangkaian prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya