Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp5.681.066.728.758 (5,6 triliun).

“Bahwa terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Usai tuntutan dibacakan, suasana ruang sidang menjadi haru. Istri Nadiem, Franka Makarim, tampak berkaca-kaca, sementara Nadiem tak kuasa menahan tangis saat menghampiri istrinya.

Dalam keterangannya usai sidang, Nadiem mengaku bingung dan kecewa dengan tuntutan tersebut.

“Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujar Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa total kekayaannya saat akhir masa jabatan sebagai menteri tidak sampai Rp500 miliar, sementara uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,6 triliun yang disebutnya merupakan angka kekayaan saat PT Gojek Indonesia IPO.

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.

Seusai persidangan, Nadiem tampak memeluk para driver Gojek di lobi PN Tipikor Jakarta. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya