Bareskrim Tetapkan Dua Direktur PT SJU sebagai Tersangka Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Bareskrim Tetapkan Dua Direktur PT SJU sebagai Tersangka Tambang Emas Ilegal dan TPPU

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan perkara pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin dengan menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC, Rabu (13/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, pada 27 Februari 2026. Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.

Ia menjelaskan, DHB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. DHB merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Adapun SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut. Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan proses pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, para tersangka juga diduga terlibat dalam pengangkutan serta penjualan emas ilegal tersebut.

Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut melalui pendekatan follow the money guna mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” tegas Ade Safri. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya