Bareskrim Polri Musnahkan 41 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

Bareskrim Polri Musnahkan 41 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge vape di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2026.

Kegiatan pemusnahan 41 cartridge hasil pengungkapan kasus peredaran gelap jaringan Pekanbaru, Riau, tersebut dilakukan secara terbuka. Proses ini melibatkan pihak eksternal seperti perwakilan Kejaksaan dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Awaludin Amin, menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa keabsahannya oleh tim Puslabfor. Setelah pengecekan selesai, barang bukti langsung dihancurkan menggunakan mesin pembakaran khusus di area Gedung Bareskrim.

Dalam pemusnahan tersebut, dua tersangka yakni Hendi alias Asiong dan Robi Nofiardi turut dihadirkan. Keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Pekanbaru.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan Hendi pada Selasa 14 April 2026 di area parkir sebuah hotel di Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan puluhan cartridge vape yang telah dimodifikasi dan mengandung etomidate. Tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa dengan barang yang diperoleh dari pemasok berinisial R senilai puluhan juta rupiah.

Selain mengedarkan, tersangka diketahui juga mengonsumsi narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi. Hingga kini, penyidik Polri masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap keberadaan pemasok utama serta jaringan yang lebih luas.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang melalui modus-modus baru. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya