Ultimatum Warga Waibron: Ancam Tutup Akses Jalan Jika Ganti Rugi Tanah Tak Dibayar

Ultimatum Warga Waibron: Ancam Tutup Akses Jalan Jika Ganti Rugi Tanah Tak Dibayar

SENTANI, LELEMUKU.COM – Masyarakat Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, mengeluarkan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura terkait pembayaran ganti rugi tanah adat yang belum diselesaikan sejak 2018.

Perwakilan hak ulayat, Karel Samonsabra, menegaskan bahwa warga akan melumpuhkan akses jalan di pertigaan TPA Waibron–Bonggrang apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi hingga batas waktu 17 April 2026.

Menurutnya, lahan seluas sekitar 54.446 meter persegi yang telah digunakan pemerintah hingga kini belum dibayarkan. Padahal, warga menyebutkan anggaran sebesar Rp14,2 miliar telah disiapkan untuk keperluan tersebut.

Selain menuntut pembayaran ganti rugi, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp9,8 miliar yang berkaitan dengan proses pembayaran tersebut.

Sebagai bentuk tekanan, warga menyatakan siap menutup akses jalan utama, menghentikan aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta menolak segala bentuk pembongkaran yang dilakukan di atas tanah adat tanpa penyelesaian hak ulayat.

Masyarakat juga mengingatkan agar tidak ada tindakan sepihak dari aparat di lapangan. Mereka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan untuk menuntut hak adat yang belum dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Dengan batas waktu yang semakin dekat, situasi di kawasan Waibron berpotensi memanas apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya