Tiga WNA Australia Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Masuk Indonesia Tanpa Dokumen Berlanjut ke Pengadilan

Tiga WNA Australia Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Masuk Indonesia Tanpa Dokumen Berlanjut ke Pengadilan

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjalani proses peradilan, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (08/04/2026).

Ketiganya merupakan penumpang pesawat yang mendarat di Merauke, Papua tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah pada November 2025 lalu.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 November 2025, saat sebuah pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke.

“Pesawat yang diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, Negara Bagian Queensland Australia. Sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland Australia, untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa Indonesia,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas dinyatakan lengkap, para tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain ketiga WNA tersebut, satu orang pilot berkebangsaan Indonesia masih dalam pengembangan penyidikan. Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait keterlibatan perusahaan penerbangan Stirling Helicopters yang berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut.

Dalam kasus ini, ZA dan DTL dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen sah. Sementara itu, JVD dikenakan pasal berlapis atas perannya dalam memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara.

“Tindakan terhadap tiga warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Perhubungan.

“Sejalan dengan semangat Asta Cita, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas warga asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia,” pungkasnya. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya