Tiga Oknum Kopassus Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

Tiga Oknum Kopassus Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

JAKARTA TIMUR, LELEMUKU.COM – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap tiga prajurit TNI dari Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus penculikan disertai pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.

Mayor Laut Arin Fauzan, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, mengatakan sidang pertama ini fokus pada pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

“Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya di Jakarta.

Ketiga terdakwa masing-masing Serka MN (terdakwa 1), Kopda FN (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan Ilham Pradipta.

Oditur militer mengajukan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dikaitkan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 dan Pasal 20 huruf a.

Sebagai dakwaan subsider dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dakwaan alternatif meliputi Pasal 333 Ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti atau jenazah.

Ilham Pradipta diculik sekelompok orang pada Rabu (20/8/2025) di halaman sebuah pasar swalayan di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Keesokan harinya, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dan mulut terlilit lakban.

Motif kasus ini diduga terkait upaya memindahkan uang dari rekening tidak aktif (dormant) ke rekening penampungan secara ilegal.

Selain tiga prajurit TNI tersebut, kasus ini juga melibatkan 15 tersangka dari kalangan sipil yang terjerat Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sidang perdana ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik sejak Agustus 2025 lalu. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya