Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa BAP di Sidang Kasus Eks Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon

Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa BAP di Sidang Kasus Eks Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon

TANIMBAR, LELEMUKU.COM – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, di Pengadilan Negeri Tanimbar pada Senin (13/4/2026) diwarnai pengakuan mengejutkan dari salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Saksi bernama Valen Batilmurik, yang merupakan Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Abadi, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada penyidik pada 21 November 2025, sebagaimana tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

“Penyidik mendalami BAP tersebut, namun saya tegaskan, saya tidak pernah diperiksa pada tanggal itu. BAP itu fiktif,” ujar Valen di hadapan Majelis Hakim, jaksa, serta para pengunjung sidang.

Pengakuan ini muncul setelah tim penasihat hukum terdakwa menunjukkan dokumen BAP yang memuat tanda tangan atas nama saksi. Valen pun membantah keabsahan dokumen tersebut dan menduga adanya pemalsuan tanda tangan oleh oknum penyidik.

Untuk memastikan kebenarannya, dilakukan pencocokan langsung antara tanda tangan pada KTP milik saksi dengan tanda tangan yang tercantum dalam BAP. Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan.

Majelis Hakim mencatat temuan tersebut sebagai bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya.

Selain membantah isi BAP, Valen juga memberikan keterangan yang dinilai meringankan terdakwa. Ia menyebut bahwa selama menjabat, Petrus Fatlolon tidak terlibat dalam urusan teknis operasional, administrasi, maupun keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Tidak ada keterlibatan langsung dalam operasional, dan tidak ada aliran dana dari BUMD kepada beliau,” ujarnya.

Atas perkembangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan terhadap keabsahan alat bukti yang dinilai bermasalah.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya