Polri Ungkap 330 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Sebanyak 330 tersangka diamankan dari 223 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Indonesia.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Moh. Irhamni, Selasa (21/4/2026).
Nunung menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, praktik penyalahgunaan oleh oknum tertentu masih terus ditemukan.
“Modus yang dilakukan antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan merupakan hak masyarakat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Sementara itu, Moh. Irhamni menjelaskan bahwa pelaku menggunakan berbagai modus operandi, seperti pembelian berulang BBM subsidi di SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, hingga pemanfaatan pelat nomor palsu untuk memanipulasi sistem barcode. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dalam praktik tersebut.
Untuk LPG, pelaku diketahui memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg, kemudian menjualnya dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.
Polri menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga akan menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir, termasuk aliran dana hasil kejahatan.
“Kami akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta keuntungan yang diperoleh para pelaku,” kata Nunung.
Selain itu, Polri terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas guna memberantas praktik penyalahgunaan subsidi energi secara menyeluruh.
Polri juga mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
Menutup keterangannya, Nunung menegaskan komitmen tegas Polri dalam memberantas kejahatan di sektor energi.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Kami akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
