Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal

Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal untuk melindungi masyarakat dari berbagai praktik pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Senin (20/4/2026).

Pembentukan Satgas ini disampaikan dalam doorstop di Lobby Bareskrim Polri yang dihadiri Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al-Rasyid.

Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna menegaskan bahwa Satgas dibentuk atas perintah langsung Kapolri sebagai respons atas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al-Rasyid mengungkapkan pihaknya menerima 15 hingga 20 laporan kasus setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang sedang ditangani.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelas Harun Al-Rasyid.

Salah satu hasil awal Satgas adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta. Semua pihak yang terlibat akan didalami, termasuk travel yang memberangkatkan.

Harun menyebut titik rawan pemberangkatan ilegal yang kini dalam pengawasan, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik ilegal.

“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan hotline pengaduan dengan nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Polri bersama Kementerian Haji akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara simultan guna menekan angka pelanggaran dan memberikan perlindungan maksimal bagi calon jamaah.(Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya