Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China, Dua Tersangka Ditetapkan
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan mengungkap kasus impor ilegal ponsel dan berbagai produk lainnya yang berasal dari China, dengan menetapkan dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/4/2026).
DCP alias P diketahui berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru serta tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, tersangka SJ berperan sebagai pembeli sekaligus distributor barang impor ilegal tersebut. Ia juga diduga melanggar sejumlah pasal terkait perdagangan, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta TPPU.
Dalam pengembangan kasus, pada Selasa (21/4/2026), Satgas turut menggeledah kantor PT TSL di Sidoarjo. Perusahaan tersebut diduga menjadi holding yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.
Sebelumnya, dalam pengungkapan di Jakarta, aparat telah menggeledah enam lokasi dan menyita puluhan ribu unit ponsel ilegal berbagai jenis dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk produk lain yang tidak memenuhi standar SNI.
Ade Safri menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri, satgas berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas praktik importasi ilegal yang mengakibatkan kebocoran penerimaan negara atau merugikan kekayaan negara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampaknya terhadap industri dalam negeri serta potensi kerugian besar bagi negara akibat praktik impor ilegal. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
