Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perkuat Perlindungan Jemaah dari Praktik Ilegal

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perkuat Perlindungan Jemaah dari Praktik Ilegal

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah konkret untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus menindak berbagai praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa Polri berkomitmen penuh mendukung kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji saat ini menghadapi dinamika strategis global, termasuk kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi, akomodasi, dan logistik. Selain itu, penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut peningkatan pengawasan serta sinergi lintas lembaga.

Menurutnya, penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi juga perlindungan warga negara, citra bangsa, dan kepercayaan internasional.

“Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Indonesia sendiri memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah pada 2026, yang menjadi salah satu terbesar di dunia. Tingginya animo masyarakat turut menghadirkan tantangan serius, terutama dalam pengawasan dan potensi penyimpangan.

Dalam pemantauan, Polri menemukan sejumlah modus yang kerap digunakan, di antaranya penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja, penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi, hingga penggunaan visa dari negara lain untuk memberangkatkan WNI secara ilegal. Selain itu, ditemukan pula kasus penelantaran jemaah di luar negeri, kegagalan keberangkatan, serta praktik penipuan dengan skema ponzi dan penggelapan dana.

Biro perjalanan ilegal juga menjadi perhatian, karena banyak yang tidak terdaftar secara resmi, menggunakan identitas palsu, serta tidak memiliki standar pelayanan yang jelas.

Sebagai langkah penanganan, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sementara langkah preventif melalui pengawasan dan koordinasi lintas sektor. Penegakan hukum akan diterapkan secara tegas terhadap pelaku pelanggaran.

“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran,” jelas Nunung.

Berdasarkan data 2026, terdapat 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses.

Menutup keterangannya, Nunung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur tawaran haji tanpa antre, serta memastikan penggunaan visa resmi,” pungkasnya. (roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya