Polisi Jayapura Gagalkan Sabu 6,48 Gram Lewat Jasa Pengiriman di Kloofkamp
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman di kawasan Kloofkamp, Distrik Jayapura Utara, Rabu (1/4/2026) malam.
Tim operasional Sat Resnarkoba melakukan kontrol delivery sejak pukul 15.00 WIT terhadap beberapa kantor jasa pengiriman yang dicurigai menjadi jalur distribusi narkotika. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan yang kemudian diantar kurir ke sebuah pangkas rambut di sekitar Kloofkamp pada pukul 21.00 WIT.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap paket dan penerima, tim langsung menuju lokasi pemilik paket dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (32) beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga plastik kliper berisi sabu dengan berat total 6,48 gram yang disembunyikan dalam paket dilakban cokelat, serta barang bukti pendukung lainnya. Hasil tes urine awal terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba di Kota Jayapura.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Febry melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini hasil kerja keras anggota dalam melakukan deteksi dini dan pengawasan jalur distribusi narkotika, termasuk melalui jasa pengiriman.
“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri