Polisi Amankan 1.409 Liquid Vape Mengandung Etomidate di Jakarta Timur
JAKARTA TIMUR, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial E (37) yang diduga mengedarkan narkotika jenis etomidate dalam bentuk liquid cartridge vape sebanyak 1.409 buah di wilayah Jakarta Timur.
Kasubdit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ade Candra menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.50 WIB di kawasan Apartemen Bassura.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Ade Candra di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni di depan Mall Bassura serta di unit apartemen tempat tersangka tinggal. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa liquid cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.409 pcs dengan berbagai merek atau logo.
Selain barang bukti utama, aparat juga menyita sejumlah peralatan pendukung seperti mesin press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Untuk selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ade Candra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba memerlukan peran aktif seluruh pihak, termasuk masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Kami mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Sekecil apapun informasi yang diberikan sangat berguna bagi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah peredaran narkotika yang merugikan masyarakat. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
