Petrus Fatlolon Berikan Penjelasan Soal Dugaan Pembayaran UP3 di Tanimbar
AMBON, LELEMUKU.COM – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, memberikan penjelasan terkait polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pembayaran yang dilakukan setelah masa jabatannya berakhir, maka hal tersebut berada di luar kewenangannya sebagai kepala daerah saat itu.
“Saya tegaskan, jika pembayaran itu dilakukan setelah saya tidak lagi menjabat, maka itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.
Petrus menjelaskan, selama menjabat sebagai bupati periode 2017 hingga 2022, dirinya tidak serta-merta menyetujui pembayaran utang pihak ketiga tanpa melalui kajian dan prosedur yang berlaku.
Ia mengaku telah meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian serta menyusun telaah staf sebelum mengambil keputusan.
Selain itu, ia juga mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Maluku terkait pembayaran tersebut.
Menurutnya, dalam pendapat hukum yang diterima, disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat langsung melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang belum memenuhi ketentuan.
“Makna dari tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran itu tentu bisa ditafsirkan, tetapi yang jelas tertuang dalam legal opinion tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, permintaan pendapat hukum tersebut khusus untuk pekerjaan yang tidak memiliki kontrak, tidak melalui proses lelang, serta belum dianggarkan dalam APBD.
Selain Kejati, Petrus juga mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta pandangan terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, balasan dari KPK juga tidak secara tegas merekomendasikan agar pembayaran dilakukan.
“Saya menilai KPK juga tidak merekomendasikan untuk dibayar,” ujarnya.
Petrus juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima tawaran dari sejumlah pihak agar pembayaran dilakukan dengan imbalan tertentu, namun ia menolak hal tersebut.
“Saya pernah ditawari 10 persen sampai 25 persen kalau mau bayar, tapi saya tolak,” katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk kontraktor dan pejabat daerah.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J Orno, menyatakan bahwa semua pihak yang mengetahui perkara tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Petrus Fatlolon.
“Semua yang mengetahui tentu akan dipanggil. Kami akan bekerja secara profesional berdasarkan hukum,” ujarnya.
Petrus menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum dan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
“Kalau diminta keterangan, wajib saya datang. Semua bukti akan saya bawa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku karena diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
