Penasehat Hukum Nilai Jaksa Sengaja Hambat Proses Pembuktian Petrus Fatlolon Tidak Bersalah

Penasehat Hukum Nilai Jaksa Sengaja Hambat Proses Pembuktian Petrus Fatlolon Tidak Bersalah

AMBON, LELEMUKU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, ditunda akibat ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum tanpa pemberitahuan resmi, Senin (30/3/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu itu dibuka sekitar pukul 14.15 WIT, namun tidak dihadiri pihak jaksa maupun para terdakwa.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan ketidakhadiran tersebut kepada panitera yang menyampaikan bahwa JPU tidak hadir tanpa alasan dan tidak menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tiga saksi fakta telah hadir langsung di ruang sidang sesuai perintah majelis pada sidang sebelumnya.

“Para saksi sudah hadir langsung sebagaimana perintah Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” ujar penasihat hukum, Korneles Serin.

Ketiga saksi tersebut masing-masing Rofina Kelitdan, Maria Safsafubun, dan Jacob Lamere yang sebelumnya sempat memberikan keterangan secara virtual.

Meski saksi telah siap diperiksa, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Senin (6/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.

Penasihat hukum terdakwa lainnya, termasuk tim dari pihak Petrus Fatlolon, telah berada di Pengadilan Negeri Ambon sejak pukul 11.00 WIT, namun tidak mendapatkan kepastian hingga sidang dibuka.

Upaya konfirmasi kepada pihak JPU melalui pesan singkat hanya mendapatkan jawaban bahwa sidang ditunda.

Berdasarkan informasi, sebelumnya para saksi telah dihubungi untuk mengikuti persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Namun karena telah berada di Ambon, para saksi memilih hadir langsung di pengadilan dan juga telah menerima surat panggilan resmi.

Penasihat hukum menilai ketidakhadiran JPU berpotensi menghambat proses pembuktian dalam persidangan.

“Hal ini patut diduga sebagai upaya menghalangi proses klarifikasi dan pembuktian di persidangan,” ujar Korneles.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku, mengingat proses persidangan yang diharapkan berjalan transparan dan akuntabel. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya