Pemprov Papua Tangguhkan Pencairan Anggaran Perjalanan Dinas Sumber PAD, DAU, DBH dan SILPA

Pemprov Papua Tangguhkan Pencairan Anggaran Perjalanan Dinas Sumber PAD, DAU, DBH dan SILPA


JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pemerintah Provinsi Papua resmi menangguhkan pencairan anggaran belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup provinsi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Provinsi Papua bernomor 900/A706/SET tertanggal 27 April 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Surat tersebut ditandatangani oleh Pembina Utama Madya L. Christian Sohilait selaku Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Papua, Mathius Fakhiri.

Penangguhan ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menegaskan pembatasan dan pengurangan pelaksanaan perjalanan dinas.

Dalam surat tersebut dijelaskan tiga poin utama yang wajib diperhatikan seluruh SKPD. Pertama, pencairan anggaran belanja perjalanan dinas dari sumber PAD, DAU, DBH, dan SILPA ditangguhkan sementara waktu. 

Kedua, penangguhan berlaku sampai selesainya proses penyesuaian satuan harga perjalanan dinas pada Pergeseran APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026. 

Ketiga, seluruh SKPD diminta mengutamakan efisiensi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta mendukung kebijakan pembatasan perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian satuan harga tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Edaran Mendagri sebelumnya juga menetapkan batas maksimal perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan perjalanan luar negeri sebesar 70 persen, serta pengurangan frekuensi dan jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.

Surat ini ditembusan kepada Gubernur Papua di Jayapura sebagai laporan. (Kie)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya