Oknum ASN Kejaksaan Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

AMBON, LELEMUKU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.  

Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025. Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran saksi. Pelapor SB dan saksi AW baru dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena berada di Namlea, sementara saksi FH baru diperiksa pada 14 Januari 2026 setelah menunda kehadiran akibat kondisi hamil dan persalinan.  

Terlapor FS diperiksa pada 19 Januari 2026. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti berupa surat perjanjian serta kwitansi yang telah disita dengan penetapan Pengadilan Negeri Ambon, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan pada 5 Februari 2026.  

Melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, FS ditetapkan sebagai tersangka. Pasca penetapan, penyidik melayangkan dua kali surat panggilan pada 17 Maret dan 2 April 2026, namun FS tidak hadir dengan alasan sakit disertai surat keterangan rumah sakit.  

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya