Nenu Tabuni Sebut Wacana Pembubaran MRP Perlu Disikapi Hati-hati dan Rasional
ILAGA, LELEMUKU.COM – Wacana pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berkembang di ruang publik akhir-akhir ini perlu disikapi secara hati-hati, rasional, dan berbasis pemahaman utuh terhadap aspek regulasi, sejarah, serta realitas sosial masyarakat Papua.
Secara yuridis, keberadaan MRP memiliki dasar hukum yang kuat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. MRP bukanlah lembaga politik dalam arti kekuasaan, melainkan lembaga representatif kultural Orang Asli Papua yang terdiri dari unsur adat, agama, dan perempuan.
Pemahaman ini penting untuk diluruskan karena sebagian kritik sering menempatkan MRP secara keliru sebagai aktor politik. Padahal, hakikat MRP terletak pada perannya sebagai lembaga moral dan kultural yang menjembatani hubungan antara negara dan masyarakat adat Papua.
Dari perspektif sosiologis dan kultural, keberadaan MRP memiliki urgensi tinggi di tengah keragaman adat, budaya, dan sistem nilai di Papua. Lembaga ini memastikan kebijakan pembangunan tetap berpijak pada nilai-nilai dasar Orang Asli Papua serta melindungi hak-hak mereka di tengah arus modernisasi dan investasi.
MRP juga berfungsi memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan hak Orang Asli Papua, menyalurkan aspirasi masyarakat adat, melindungi nilai budaya, serta mengawasi pelaksanaan Otonomi Khusus agar berpihak kepada masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kritik terhadap MRP juga berkembang, seperti keterbatasan kewenangan, kinerja yang belum optimal, tumpang tindih peran dengan lembaga lain, serta aspek efisiensi anggaran. Kritik tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan perlu dijadikan bahan evaluasi.
Namun, menjadikan kritik sebagai dasar pembubaran MRP merupakan langkah yang tidak proporsional. Permasalahan utama bukan pada eksistensinya, melainkan pada bagaimana lembaga tersebut menjalankan fungsi dan kewenangannya secara efektif.
MRP dan lembaga politik formal seperti DPR Papua memiliki fungsi berbeda dan saling melengkapi. DPR Papua bekerja dalam kerangka politik representatif berbasis partai dan wilayah, sementara MRP dalam kerangka representasi kultural berbasis adat, agama, dan perempuan.
Wacana pembubaran MRP juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap stabilitas sosial dan politik. MRP bukan hanya lembaga administratif, tetapi juga simbol pengakuan negara terhadap keberadaan Orang Asli Papua. Menghilangkan lembaga ini tanpa alternatif yang setara berpotensi menimbulkan kekosongan representasi kultural dan memperlemah kepercayaan masyarakat.
Pendekatan yang lebih konstruktif adalah menjadikan kritik sebagai dasar untuk melakukan penguatan dan reformasi kelembagaan MRP. Upaya ini dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas anggota, penguatan kewenangan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penataan hubungan kelembagaan agar lebih sinergis.
Dengan langkah tersebut, MRP dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih efektif, responsif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua.
Pj Sekda Kabupaten Puncak Nenu Tabuni menyatakan MRP masih memiliki relevansi yang kuat dan strategis di Tanah Papua.
“Yang dibutuhkan saat ini bukanlah pembubaran, melainkan pembenahan dan penguatan agar lembaga ini mampu menjalankan fungsinya secara optimal,” ujar Nenu Tabuni.
Menurutnya, pembubaran bukan jawaban atas kelemahan, melainkan berpotensi menciptakan persoalan baru yang lebih kompleks.
MRP harus tetap dipertahankan sebagai lembaga representatif kultural Orang Asli Papua, sekaligus terus diperbaiki agar menjadi institusi yang kuat, berwibawa, dan mampu menjadi jembatan kokoh antara negara dan masyarakat Papua dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, damai, dan berkelanjutan di Provinsi Papua Tengah. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
