MK Perintahkan Perbaikan Permohonan Uji Materi Pasal “Penuh Konsentrasi” UU Lalu Lintas

MK Perintahkan Perbaikan Permohonan Uji Materi Pasal “Penuh Konsentrasi” UU Lalu Lintas

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemohon untuk memperbaiki permohonan uji materiil Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sidang uji materiil dengan nomor perkara 101/PUU-XXIV/2026 digelar Kamis (2/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Permohonan diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Ia mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” dalam pasal tersebut karena dinilai tidak memiliki batasan normatif yang jelas, sehingga berpotensi multitafsir, termasuk terhadap aktivitas merokok dan penggunaan telepon genggam saat berkendara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut konstitusional sepanjang dimaknai dengan batasan yang lebih tegas, yaitu tidak melakukan perbuatan yang secara nyata mengurangi kendali atas kendaraan, termasuk penggunaan telepon genggam secara manual, merokok aktif, dan perbuatan sejenis lainnya.

Dalam sidang panel, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon membuktikan kerugian konstitusionalnya sebagai pemegang SIM karena frasa “penuh konsentrasi”.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan pemohon membaca pasal secara komprehensif, termasuk penjelasan pasalnya, karena persoalan bisa saja terletak di penjelasan pasal.

Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon menyederhanakan permohonannya agar lebih mudah dipahami dan mempertimbangkan apakah penjelasan pasal perlu diperkuat dengan pemaknaan bersyarat.

Pada akhir sidang, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan selambat-lambatnya Rabu (15/4/2026) pukul 12.00 WIB. MK akan menjadwalkan sidang kedua untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya