Memahami PKP dan Non PKP: Kewajiban, Hak, serta Perbedaannya dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Memahami PKP dan Non PKP: Kewajiban, Hak, serta Perbedaannya dalam Sistem Perpajakan Indonesia
ilustrasi PKP oleh AI

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Dalam sistem perpajakan di Indonesia, istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi salah satu hal penting yang wajib dipahami oleh pelaku usaha. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Definisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Seseorang atau badan usaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jika telah melewati batas tersebut, pengusaha wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP).

Sementara itu, pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib menjadi PKP, kecuali secara sukarela memilih untuk dikukuhkan.

Setelah menjadi PKP, perusahaan memiliki kewajiban utama untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 yang berlaku sejak 1 Januari 2014.

Di sisi lain, perusahaan non PKP memiliki kewajiban perpajakan yang lebih sederhana. Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak diwajibkan memungut PPN maupun melaporkan SPT Masa PPN. Hal ini bertujuan untuk menekan beban administrasi perpajakan dan mendorong pelaku usaha kecil tetap patuh pajak.

Sebagai gantinya, pelaku usaha kecil dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final. Awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen dari omzet, kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen.

Meski lebih sederhana, terdapat larangan tegas bagi perusahaan non PKP. Mereka tidak diperbolehkan memungut PPN atau menerbitkan faktur pajak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun serta denda hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur.

Sementara itu, menjadi PKP juga memberikan sejumlah hak. Pengusaha dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari pembelian barang atau jasa, serta mengajukan restitusi jika terjadi kelebihan pembayaran pajak.

Namun, hak tersebut juga diiringi dengan kewajiban yang lebih kompleks, seperti memungut PPN dan PPnBM, menyetorkan pajak terutang, serta melaporkan seluruh transaksi dalam SPT.

Bagi pelaku usaha yang ingin menjadi PKP, proses pengajuan dilakukan melalui KPP dan umumnya diproses dalam waktu sekitar lima hari kerja. Jika disetujui, pemohon akan menerima Surat Keputusan Pengukuhan PKP.(joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya