Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim, Penyidik Ajukan 50 Pertanyaan

Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim, Penyidik Ajukan 50 Pertanyaan

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Proses hukum kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus berjalan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AS, mantan direktur DSI periode 2018–2024 sekaligus salah satu pendiri perusahaan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, AS langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu, 8 April 2026 dan menjalani pemeriksaan di lantai 5. Proses pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.23 WIB hingga selesai pada pukul 19.00 WIB.

“Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” kata Ade Safri pada Jumat, 10 April 2026.

Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan tersangka AS selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Menurut Ade Safri, langkah tersebut merupakan bagian dari rencana penanganan perkara DSI dan proses pemeriksaan berjalan sesuai jadwal.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengoptimalkan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Upaya tersebut bertujuan menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan atau dialihkan.

Selain itu, Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan LPSK guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban melalui mekanisme restitusi. Berdasarkan hasil koordinasi, sejak 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan daring oleh LPSK bagi para korban untuk mengajukan permohonan restitusi dan menjalani proses verifikasi.

Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian bagi para korban. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya