KPK Catat Penyelamatan Anggaran Rp43,8 Miliar di Kota Mojokerto
MOJOKERTO, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mencatat capaian pengamanan keuangan daerah di Kota Mojokerto. Melalui intervensi dan verifikasi lapangan atas 23 rekomendasi strategis pada 14 Agustus 2025, Pemerintah Kota Mojokerto berhasil menyesuaikan anggaran hingga Rp43,8 miliar sepanjang Tahun Anggaran 2025–2026.
Penyesuaian anggaran tersebut dilakukan melalui pengetatan kriteria administratif dan teknis pada sejumlah pos yang rawan penyimpangan, seperti pokok pikiran (pokir) DPRD, bantuan sosial (bansos), serta dana hibah. Dalam audiensi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026), Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengapresiasi langkah Pemkot Mojokerto dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yang terindikasi mengarah ke perbuatan melawan hukum. Saya yakin dengan tidak merealisasikan anggaran yang tidak sesuai, khususnya dari usulan pokir berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan ini, memiliki tantangan luar biasa,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses penyelamatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan penuh tanggung jawab. Pada tahun 2025, efisiensi anggaran tercatat mencapai Rp19,2 miliar dari berbagai sektor strategis.
Efisiensi tersebut berasal dari pengurangan anggaran pokir sebesar Rp14,2 miliar setelah eliminasi 84 usulan kegiatan yang tidak memenuhi kriteria teknis. Selain itu, penghematan bansos dan hibah mencapai Rp4,5 miliar melalui validasi data penerima, serta efisiensi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp412 juta melalui konsolidasi paket di sejumlah dinas.
Memasuki tahun anggaran 2026, KPK bersama Pemkot Mojokerto kembali memetakan potensi efisiensi sebesar Rp24,6 miliar. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi penyaluran hibah yang tumpang tindih maupun fiktif.
Penyesuaian terbesar kembali terjadi pada anggaran pokir yang dipangkas dari Rp21,7 miliar menjadi Rp5,4 miliar setelah eliminasi 304 usulan kegiatan. Sementara efisiensi bansos dan hibah mencapai Rp8,16 miliar, disertai penghematan tambahan dari konsolidasi pengadaan sebesar Rp239 juta.
Di tengah capaian tersebut, KPK masih menemukan sejumlah indikasi permasalahan, terutama dalam transparansi pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan analisis, ditemukan kesamaan alamat protokol internet antara pihak penyedia dan pejabat pembuat komitmen pada sejumlah paket pengadaan tahun 2025.
KPK juga menyoroti ketidaksesuaian nomenklatur anggaran pada Dinas Sosial serta anomali data penerima bantuan rumah tidak layak huni tahun 2026 yang menunjukkan perbedaan nama namun menggunakan alamat yang sama. Temuan ini dinilai sebagai sinyal perlunya perbaikan sistem data dan pengawasan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyambut baik dukungan KPK dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerahnya.
“Oleh karena itu, kami butuh bantuan KPK. Kami di sini hadir untuk saling berdiskusi mencari solusi terbaik,” ujarnya.
KPK mendorong Pemkot Mojokerto untuk memanfaatkan sistem e-audit secara optimal guna mendeteksi potensi penyimpangan secara dini, serta memastikan setiap penyesuaian anggaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
