Kejagung Buru Pemberi Fee Rp1,5 Miliar kepada Hery Susanto

Kejagung Buru Pemberi Fee Rp1,5 Miliar kepada Hery Susanto

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kejaksaan Agung sedang memburu sosok pemberi fee Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap pihak swasta PT TSHI.

"Belum, sedang kita cari pemberi fee," ujar Syarief saat dikonfirmasi Kamis 16 April 2026.

Hery melakukan rekayasa dan manipulasi karena dijanjikan Rp1,5 miliar untuk membantu PT TSHI lolos dari denda yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Kasus ini bermula saat pemilik PT TSHI inisial LD memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI dan keberatan untuk melakukan pembayaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Hery yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 bersedia membantu melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

Anang kemudian melakukan pengaturan serta koreksi yang menyatakan hasil penghitungan Kemenhut keliru sehingga PT TSHI tak harus membayar uang denda.

"Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," ucap Anang.

Dalam memuluskan rencana ini Hery bersama pihak terkait dari PT TSHI melakukan beberapa pertemuan pada April 2025. Dalam pertemuan itu pihak dari PT TSHI yaitu LKM selaku Direktur PT TSHI meminta Hery agar menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH.

"Dengan kesepakatan Saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar," tambah Anang.

Setelahnya Hery memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Ombudsman sesuai dengan kesepakatan dengan PT TSHI.

"Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI," kata Anang.

Hery dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hery dijerat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Hery juga dijerat Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya