Ini Alasan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditahan Kejagung
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka pada Kamis 16 April 2026. Penangkapan dilakukan terkait dugaan penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang.
Hery Susanto keluar dari Gedung Pidsus Kejagung sekitar pukul 11.20 WIB dengan mengenakan rompi warna jeruk sebagai tanda status hukumnya sebagai tersangka lalu dijebloskan ke sel tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka Hery Susanto berdasarkan alat bukti yang cukup. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar ujar Syarief.
Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b Pasal 5 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 606 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Menurut Syarief Hery diduga mengurus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP dari PT TSHI dan diminta mengatur agar Ombudsman mengoreksi hasil perhitungan tersebut.
Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 bersama delapan anggota baru pada 10 April 2026 menggantikan kepengurusan Mokhammad Najih (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
