Hery Susanto Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 10 April 2026, Ditangkap Kejagung 16 April 2026
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung hanya enam hari setelah dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hery Susanto dilantik pada 10 April 2026 untuk periode 2026–2031. Penangkapan dilakukan Kamis (16/4/2026) siang di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Ia digelandang keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Hery terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013–2025, saat ia masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.
Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 606 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Menurut Syarief, Hery diduga mengurus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT TSHI dan diminta mengatur agar Ombudsman mengoreksi hasil perhitungan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus yang menjerat Ketua Ombudsman yang baru dilantik tersebut. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
