Gubernur PBD Tetapkan Libur Dan Cuti Bersama Paskah 2026
SORONG, LELEMUKU.COM – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Paskah Tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3/301/GPB/2026 yang ditetapkan di Sorong, Selasa (31/3/2026).
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan instansi vertikal, serta seluruh ASN di wilayah Papua Barat Daya.
Dalam edaran tersebut, pemerintah menetapkan Kamis (2/4/2026) sebagai cuti bersama dalam rangka Kamis Putih.
Selanjutnya, Jumat (3/4/2026) ditetapkan sebagai libur nasional memperingati Wafat Yesus Kristus.
Sementara itu, Senin (6/4/2026) ditetapkan sebagai libur fakultatif dalam rangka Paskah hari kedua.
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya kembali masuk kerja seperti biasa pada Selasa (7/4/2026).
Kebijakan ini mengacu pada keputusan bersama tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengimbau seluruh ASN untuk memedomani dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
