Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Tegaskan WFH ASN Berlaku Setiap Jumat
MANOKWARI, LELEMUKU.COM – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara akan mulai diterapkan setiap Jumat, menyusul kebijakan pemerintah pusat yang berlaku mulai April 2026.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat diwawancarai di Manokwari, Rabu (1/4/2026), sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait sistem kerja ASN.
Kebijakan WFH ini ditetapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
Sementara itu, pada hari Senin hingga Kamis, seluruh ASN tetap melaksanakan tugas seperti biasa dari kantor.
“Dengan demikian minggu depan kita sudah mulai kerja dari rumah setiap hari Jumat,” ujar Dominggus Mandacan.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
Selanjutnya, kebijakan tersebut akan diteruskan kepada para bupati di tujuh kabupaten di wilayah Papua Barat.
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong efisiensi anggaran serta penghematan energi di tengah dinamika global.
Meski demikian, ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain itu, dalam pelaksanaannya ASN tetap diminta responsif terhadap pekerjaan meskipun bekerja dari rumah.(Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
