Empat Akun YouTube Dilaporkan Jusuf Kalla ke Bareskrim, Ini Profilnya

JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM – Selain peneliti forensik digital Rismon Sianipar, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) juga melaporkan empat akun YouTube ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita hoaks, Senin (6/4/2026).

Keempat akun tersebut adalah Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan Youtuber Nusantara. Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyebut akun-akun ini turut menyebarkan pernyataan yang diduga merugikan nama baik JK terkait tuduhan pendanaan kasus ijazah Presiden Joko Widodo.

Berikut profil singkat keempat akun YouTube yang dilaporkan tersebut:

1. Ruang Konsensus (Unpacking Indonesia)
Ruang Konsensus merupakan program podcast politik di kanal YouTube Unpacking Indonesia yang dipandu Zulfan Lindan, mantan aktivis dan jurnalis. 

Kanal ini sering membahas isu-isu politik terkini, gagasan, dan opini publik. 

Dalam kasus ini, akun tersebut disebut menghadirkan narasumber yang menyampaikan pernyataan menghina JK, antara lain menyebutnya sebagai “pecundang” hingga gerakannya dianggap inkonstitusional.

2. Musik Ciamis
Kanal ini berbasis di Ciamis, Jawa Barat, dan berfokus pada industri musik serta rekaman studio. Musik Ciamis dikenal sebagai studio musik rock yang memproduksi lagu-lagu lokal serta konten hiburan musik. 

Meski utamanya berkaitan dengan musik, kanal ini disebut turut menyebarkan pernyataan yang diduga berasal dari Rismon Sianipar terkait isu politik.

3. Mosato TV  
Mosato TV dikelola oleh Lorensius Irjan Buu (Irjan Mosato). Kanal ini sering mengunggah konten opini, analisis politik, dan berita terkini dengan gaya yang provokatif. 

Dalam pelaporan JK, Mosato TV disebut memuat judul dan pernyataan yang sangat fatal, seperti “Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar” serta tuduhan provokasi dan makar terhadap JK.

4. Youtuber Nusantara (Rampai Nusantara)  
Kanal ini terkait dengan organisasi Rampai Nusantara yang dipimpin Mardiansyah Semar sebagai Ketua Umum. Kontennya sering membahas isu nasionalisme, politik, dan kritik sosial. 

Mardiansyah Semar disebut sebagai narasumber di Ruang Konsensus yang menyampaikan pernyataan tajam terhadap JK. Kanal ini juga aktif dalam kegiatan dan diskusi bertema kebangsaan.

Keempat akun tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik dan hoaks.

Dalam pelaporan ini, tim kuasa hukum JK membawa tiga video sebagai barang bukti utama. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri masih memproses laporan tersebut. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya