Dionisius Helan Sebut Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rumah di Jayapura

SENTANI, LELEMUKU.COM – Polisi di Kabupaten Jayapura bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian rumah. Dua pelaku berhasil diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIT di kawasan Perumahan Grand Konimbuto, Distrik Waibu.  

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali bersama anggota Unit Opsnal. Kapolres Jayapura Dionisius V.D.P. Helan menyebut penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.  

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah BTN Darsua tanpa perlawanan,” ujar Alamsyah.  

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/309/IV/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA, tim Opsnal awalnya mengamankan pelaku berinisial M.R.O. (16) pada pukul 14.00 WIT. Selanjutnya, pelaku kedua berinisial O.T. (13) ditangkap sekitar pukul 14.20 WIT saat bersembunyi di area alang-alang dekat pos kamling.  

Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar mengakui telah melakukan pencurian di rumah kosong dengan modus masuk saat rumah tidak terkunci. Barang yang diambil antara lain tabung gas, mesin air, piring, kipas angin, hingga mencoba mencuri kulkas.  

Pelaku O.T. mengaku beberapa barang hasil curian dijual murah dan uangnya digunakan untuk bermain PlayStation. Sementara M.R.O. mengakui keterlibatannya dalam percobaan pencurian kulkas yang gagal setelah diketahui warga.  

Barang bukti yang diamankan berupa satu kulkas satu pintu merek Sharp, satu tabung gas elpiji 5,5 kg, dua piring gantung, satu kipas angin, sepuluh piring makan, serta satu unit mesin air.  

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. Mengingat keduanya masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan anak.  

Dionisius Helan menegaskan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan guna mencegah tindak pidana serupa. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya