Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Delona Vista Bali, Tujuh Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Delona Vista Bali, Tujuh Tersangka Ditangkap

DENPASAR, LELEMUKU.COM – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba yang memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam di Delona Vista, Denpasar. Lokasi tersebut diduga dijadikan sarana distribusi narkotika kepada para pengunjung.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka yakni I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia Avega, Dwi Mega Pratiwi, Maherani Indrasuari, Edi Hermawan, dan Putu Artawan.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 29 butir ekstasi, sabu seberat 0,8 gram, uang tunai sebesar Rp47.163.000 dan 100 dolar Australia, satu buku tabungan, serta delapan unit telepon genggam.

“Untuk peranannya, tersangka INW berperan sebagai apoteker; DN sebagai waiters; UDA, DMP, dan MI selaku kasir; EH selaku manager operasional; serta PA selaku General Manager,” ujar Eko, Senin, 6 April 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran ekstasi di tempat hiburan malam tersebut diduga dilakukan secara terstruktur. Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen yang berada dalam struktur operasional tempat usaha diketahui mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Menurut keterangan tersangka Putu Artawan selaku General Manager, tempat hiburan malam Delona Vista telah beroperasi sejak 2021 dan mulai menjual narkoba jenis ekstasi sejak 2023.

Delona Vista disebut merupakan milik seseorang bernama Jery yang diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika sejak 2023. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti besaran keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya