Bareskrim Polri Tetapkan Frendy Dona sebagai DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba Sabu dan Vape Etomidate

Bareskrim Polri Tetapkan Frendy Dona sebagai DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba Sabu dan Vape Etomidate

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Bareskrim Polri menetapkan seorang bandar narkoba masuk dalam daftar pencarian orang. Penetapan DPO itu berkaitan dengan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan vape mengandung etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengemukakan, DPO tersebut atas nama Frendy Dona.

"Menetapkan seorang DPO atas nama Frendy Dona yang berperan sebagai pengendali Clan Lab Etomidate di Jakarta," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Menurut Brigjen Pol Eko, DPO tersebut menjalankan Clan Lab Etomidate di Apartemen Callia, Jakarta Timur. Dalam jaringan ini, penyidik sudah menahan seorang pengendali kurir bernama Ananda Wiratama.

“Selanjutnya tim sudah melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap Apartemen Callia dan pemasangan police line,” ujarnya. (evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya