Polisi Ungkap Produksi Mi Basah Mengandung Formalin di Boyolali Satu Ton Barang Bukti Disita

Polisi Ungkap Produksi Mi Basah Mengandung Formalin di Boyolali Satu Ton Barang Bukti Disita

BOYOLALI, LELEMUKU.COM – Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produksi mi basah berbahaya yang menggunakan formalin sebagai bahan tambahan pangan di Kabupaten Boyolali, Selasa (10/3/2026).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (4/3/2026) terkait dugaan peredaran mi basah mengandung formalin di sejumlah pasar kawasan Solo Raya. Petugas kemudian melakukan pengambilan sampel dan uji cepat terhadap produk mi yang beredar, yang hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya formalin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto menyatakan setelah hasil pengujian positif formalin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dua lokasi di Kabupaten Boyolali. Lokasi pertama adalah tempat produksi mi basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua merupakan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Barang bukti yang disita mencakup 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar satu ton.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia memerintahkan pekerjanya mencampurkan satu liter formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mi agar produk lebih tahan lama. Kegiatan produksi ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi satu hingga satu setengah ton mi per hari, yang kemudian dipasarkan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.

Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa formalin termasuk bahan yang dilarang keras sebagai bahan tambahan pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022 karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan.

Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Elhamangto Zuhdan menjelaskan formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan di pasar serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya