Polisi Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Medan – Jakarta, Sita 26,7 Kg Barang Terlarang
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dua kasus peredaran zat terlarang jaringan lintas daerah Medan–Jakarta serta penyalahgunaan obat keras daftar G dalam operasi penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu (15/3/2026) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran zat terlarang lintas daerah.
“Pelaku memanfaatkan momen saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan. Ini menunjukkan bahwa kejahatan terus beradaptasi dengan situasi,” ujar Reynold, Jumat (20/3/2026).
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa kristal terlarang dengan berat sekitar 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung zat berbahaya jenis etomidate. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah media penyimpanan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang bukti di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing. Kendaraan yang digunakan berupa Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi.
“Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Dalam kasus ini, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman barang terlarang.
Nilai barang bukti dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan estimasi jumlah masyarakat yang berhasil terlindungi sekitar 25.900 orang. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pada periode yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap penyalahgunaan obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan. Sebanyak 14 kasus berhasil diungkap dengan jumlah 14 tersangka dan barang bukti 35.143 butir obat berbahaya.
Kasus penyalahgunaan obat keras tersebut tersebar di wilayah Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai ketentuan medis, namun disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan guna menekan peredaran zat berbahaya di masyarakat.
“Kami tidak akan lengah dan akan terus menutup setiap celah peredaran barang terlarang,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi mendukung upaya pemberantasan peredaran zat berbahaya di lingkungan sekitar. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
