Penyitaan Aset Warga Iran di Luar Negeri yang Diduga Berkolaborasi dengan Musuh

Penyitaan Aset Warga Iran di Luar Negeri yang Diduga Berkolaborasi dengan Musuh

TEHERAN, LELEMUKU.COM - Kantor Jaksa Agung Iran pada Minggu, 8 Maret 2026, mengumumkan bahwa aset dan properti milik warga negara Iran yang tinggal di luar negeri akan disita apabila terbukti berkolaborasi dengan pihak musuh, khususnya Amerika Serikat dan Israel, di tengah konflik bersenjata yang sedang berlangsung.  

Menurut pernyataan resmi dari akun X Pemerintah Iran, kebijakan ini merupakan implementasi dari undang-undang yang disahkan pada Oktober 2025, yang memperluas sanksi terhadap individu yang dianggap bekerja sama dengan negara atau kelompok yang bermusuhan dengan Republik Islam Iran.  

Langkah tersebut diambil menyusul eskalasi konflik setelah serangan udara Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari dan awal Maret 2026, termasuk serangan besar di Teheran. 

Pemerintah Iran menegaskan bahwa tindakan hukum dan ekonomi akan diberlakukan terhadap warga negaranya yang mendukung pihak musuh.  

Sejauh ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai jumlah aset yang akan disita maupun identitas warga Iran yang terlibat. Otoritas Iran menyatakan bahwa proses investigasi dan penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Pidana Islam Iran. (evu)  

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya