Pemerintah Indonesia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial

Pemerintah Indonesia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mulai hari ini, Sabtu 28 Maret 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan aturan tegas yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Akun-akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna di bawah umur tersebut akan langsung dinonaktifkan. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi keamanan dan kesehatan mental generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya.

Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang memberlakukan pembatasan seketat ini terhadap penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.

Aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi paparan konten negatif, bullying siber, eksploitasi, serta dampak buruk lainnya yang sering dialami anak-anak dan remaja saat menggunakan platform media sosial tanpa pengawasan yang memadai.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan kerja sama antara kementerian terkait, penyedia platform media sosial, serta orang tua. Sosialisasi dan mekanisme pelaporan akun di bawah umur juga akan terus ditingkatkan.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Indonesia berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong penggunaan media sosial yang lebih bertanggung jawab di kalangan masyarakat. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya