MA Batalkan Vonis Bebas, Eks Bupati Biak Numfor Divonis 12 Tahun Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas, Eks Bupati Biak Numfor Divonis 12 Tahun Penjara

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas mantan Bupati Biak Numfor berinisial HAN dan langsung menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak, Kamis (19/2/2026).

HAN yang menjabat Bupati Biak Numfor dari tahun 2019 hingga 2024, sebelumnya juga pernah menjadi Pelaksana Tugas Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD Biak Numfor, dan dosen. Ia dituduh melanggar undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Di pengadilan tingkat pertama di Jayapura, HAN sempat dinyatakan bebas. Jaksa kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Banding itu dikabulkan, sehingga Mahkamah Agung memutus sendiri kasus ini dan menyatakan HAN terbukti melakukan kekerasan seksual sesuai tuduhan jaksa.

“Mahkamah Agung mengabulkan banding jaksa, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, dan memutus sendiri bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” demikian isi putusan Mahkamah Agung nomor 1222 K/PID.SUS/2026 yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Jupriyadi bersama anggota Sigid Triyono dan Ainal Mardhiah.

Kasus ini diproses cepat, hanya 56 hari sejak diajukan dan diputus dalam waktu delapan hari setelah diterima majelis hakim. Saat ini putusan sedang diselesaikan secara resmi sebelum dikirim kembali ke pengadilan asal.

Putusan ini jadi komitmen Mahkamah Agung untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak. HAN kini harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun sesuai keputusan Mahkamah Agung. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya