Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun di Platform Digital Berisiko Tinggi Mulai 28 Maret 2026
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) dan menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun pribadi di platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 dan mencakup platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, serta Roblox. Platform diminta untuk melakukan verifikasi usia yang lebih ketat dan menerapkan mekanisme pemblokiran akun bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin nyata.
“Pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital telah menjadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak kita. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil mereka,” ujar Meutya saat penandatanganan peraturan tersebut pada Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin orang tua menghadapi tantangan ini sendirian. “Tanggung jawab perlindungan anak harus berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami memastikan platform memenuhi kewajiban ini melalui mekanisme verifikasi usia yang efektif dan moderasi konten yang lebih ketat,” tegasnya.
Peraturan ini juga menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak. Penandatanganan PM 9/2026 disaksikan oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Komdigi, yang diharapkan menjadi perpanjangan tangan dalam menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat.
Kementerian Komdigi menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak Indonesia.
Penerapan bertahap dimulai 28 Maret 2026 sehingga memberikan waktu bagi platform untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia dan bagi orang tua untuk memahami peraturan baru. Platform yang tidak mematuhi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi di Indonesia.
Kebijakan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian menyambut baik sebagai langkah perlindungan anak, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak terhadap akses informasi dan kreativitas anak remaja. Kementerian Komdigi berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan evaluasi implementasi agar kebijakan ini efektif tanpa menimbulkan dampak negatif berlebihan. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri