Ini Alasan Meutya Hafid Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Digital Berisiko Tinggi
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa larangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pribadi di platform digital berisiko tinggi bukan keputusan sewenang-wenang, melainkan langkah tegas untuk melindungi masa depan generasi muda Indonesia dari ancaman nyata di ruang siber.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Februari 2026, pemerintah menetapkan bahwa mulai 28 Maret 2026 platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox wajib memverifikasi usia pengguna dan memblokir akun anak di bawah 16 tahun.
Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat penandatanganan peraturan dan wawancara dengan media, Meutya Hafid mengungkapkan alasan utama kebijakan ini:
1. Maraknya konten pornografi dan eksploitasi seksual anak
Meutya menyebut data internal Komdigi dan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan lonjakan signifikan paparan anak terhadap konten pornografi sejak pandemi. Banyak kasus grooming dan eksploitasi seksual dimulai dari interaksi di platform media sosial yang memungkinkan anak memiliki akun tanpa pengawasan ketat.
2. Perundungan siber (cyberbullying) yang masif
“Anak-anak menjadi korban dan pelaku perundungan siber. Dampaknya bukan hanya trauma sementara, tapi gangguan kesehatan mental jangka panjang, bahkan sampai bunuh diri,” ujar Meutya. Ia merujuk laporan KPAI bahwa kasus cyberbullying pada anak usia 13–15 tahun meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir.
3. Adiksi digital dan gangguan perkembangan
Meutya menekankan hasil penelitian nasional dan internasional yang menunjukkan penggunaan media sosial berlebihan pada anak usia dini mengganggu perkembangan otak, kemampuan konsentrasi, interaksi sosial langsung, dan prestasi belajar. “Kita tidak ingin generasi emas Indonesia tumbuh dengan kecanduan layar sejak kecil,” katanya.
4. Penipuan online dan eksploitasi ekonomi anak
Platform live streaming dan game online sering dimanfaatkan untuk mengeksploitasi anak sebagai konten kreator atau pemain berbayar. Banyak kasus anak kehilangan tabungan orang tua atau terjebak utang karena fitur donasi dan pembelian dalam aplikasi.
5. Tanggung jawab platform, bukan hanya orang tua
Meutya berulang kali menegaskan bahwa orang tua tidak bisa mengawasi anak 24 jam. “Tanggung jawab utama ada pada platform yang mengelola ruang digital. Mereka yang mendapat keuntungan besar dari pengguna anak harus ikut bertanggung jawab melindungi mereka,” tegasnya.
Menteri Meutya juga menyinggung filosofi dasar kebijakan ini: “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.”
Ia menambahkan bahwa larangan ini bukan berarti anak tidak boleh mengakses internet sama sekali, melainkan orang tua atau wali yang harus mengelola akses melalui akun keluarga atau pengawasan langsung hingga anak berusia 16 tahun.
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa platform yang tidak mematuhi peraturan ini akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi di Indonesia. Sosialisasi kepada orang tua, sekolah, dan masyarakat terus dilakukan agar implementasi berjalan efektif tanpa menimbulkan resistensi berlebihan.(evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri