3 Hasil Putusan Nelayan Jayapura dan Pemerintah, Sepakati Kompensasi dan Pemasangan Kembali 58 Rumpon

3 Hasil Putusan Nelayan Jayapura dan Pemerintah, Sepakati Kompensasi dan Pemasangan Kembali 58 Rumpon

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru menyatakan pertemuan tertutup antara ratusan nelayan pengunjuk rasa, tim survei geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta perwakilan dinas terkait di Kota Jayapura pada Senin (16/3/2026) berhasil menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan konflik pasca pemutusan 58 rumpon di Teluk Humbould tanpa koordinasi sebelumnya.

Kesepakatan mencakup tiga poin utama. Pertama, nelayan sendiri yang memasang kembali rumpon di titik koordinat awal dengan bantuan teknis dari Dinas Perikanan Kota Jayapura dan tim survei Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Kedua, pembayaran kompensasi dilakukan selambat-lambatnya satu minggu mulai Senin (16/3/2026) dengan nilai Rp44,6 juta untuk rumpon di bawah 12 mil laut dan Rp120 juta untuk rumpon di atas 12 mil laut sesuai verifikasi dan usulan pemilik. 

Ketiga, kewenangan penuh atas kompensasi, penataan rumpon, dan kebijakan survei berada di tangan Kementerian ESDM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, bukan provinsi maupun kota.

Rustan Saru menjelaskan verifikasi lapangan mengonfirmasi jumlah rumpon yang diputus mencapai 58 unit, terdiri dari rumpon di bawah 12 mil laut dan di atas 12 mil laut dengan nilai kompensasi berbeda.

“Maka tadi kita sepakat para nelayan sudah menerima dan sudah memahami bahwa yang tadinya 51 rompong menjadi 58 rompong dengan jarak yang berbeda. Karena kesempatan wali itu ada 12 mil sekarang berubah ada yang 12 mil ada di atas 12 mil. Dengan demikian tentu nilainya juga berbeda. Ada yang 12 mil ke bawah itu adalah Rp4.600.000 yang 12 mil ke atas adalah Rp10 juta dan itu nanti diverifikasi oleh tim kita yang ada di sini perikanan kota dan tim survei KKP,” ujar Rustan Saru.

Rustan Saru menegaskan tim survei geologi tidak akan lagi memutus rumpon di wilayah Jayapura sesuai komitmen yang disepakati.

“Kesepakatan kompensasi atas pemutusan rumpon oleh tim survey geologi Kementerian ESDM ini dibuat dan ditandatangani para nelayan, dari pihak tim survei geologi dan para saksi,” ucapnya.

Ia juga meminta nelayan menjaga kondusivitas pasca demonstrasi agar situasi kota tetap aman.

“Kita juga minta teman-teman tadi para nelayan karena kondisinya adalah kondisi yang kondusif kita minta jaga situasi kota kita jaga jangan ada lagi naris lagi yang segera itu ya,” katanya.

Ia berharap kesepakatan ini  mengakhiri ketegangan dan memulihkan sumber penghidupan nelayan tradisional di pesisir Kota Jayapura. Ia juga memastikan Pemkot Jayapura bersama dinas terkait akan memantau pelaksanaan pembayaran dan pemasangan kembali rompong sesuai jadwal yang disepakati. 

Nelayan Kecewa

Pertemuan tersebut digelar setelah demonstrasi nelayan yang berujung pembakaran tenda di halaman Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Dok 8, Distrik Jayapura Utara pagi harinya. 

Massa yang kecewa melakukan pelemparan batu hingga memecahkan kaca-kaca kantor serta membakar ban dan tenda sebagai bentuk protes keras terhadap tindakan tim survei geologi ESDM yang memotong rumpon pada Senin (9/3/2026) lalu tanpa pemberitahuan kepada pemilik.

Para nelayan menegaskan rumpon merupakan sumber penghidupan utama keluarga mereka. Alat bantu penangkapan ikan tersebut memudahkan ikan berkumpul, menghemat bahan bakar, serta meningkatkan hasil tangkapan tanpa harus melaut terlalu jauh. 

Dalam orasinya mereka menyatakan pembuatan dan pemasangan satu unit rumpon menelan biaya hingga Rp70 juta, belum termasuk kredit hingga Rp150 juta hingga Rp200 juta. Pemutusan rumpon menyebabkan pendapatan nelayan turun drastis, mengancam kemampuan membiayai pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga.

Para nelayan juga menyatakan kekecewaan mendalam karena tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi, sehingga mereka mendesak pertanggungjawaban dari pihak yang memerintahkan kapal survei. 

Mereka juga meminta Gubernur Papua Mathius Fakhiri dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan melihat kondisi nelayan tradisional di pesisir Jayapura yang selama ini bergantung sepenuhnya pada laut.

Situasi sempat memanas hingga Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen bersama Kabag Ops dan personel kepolisian turun langsung menenangkan massa. 

Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru, serta Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Jayapura Matheys Sibi hadir bertemu demonstran untuk meredakan ketegangan.

Fungsi Rumpon 

Rumpon sendiri adalah alat bantu penangkapan ikan atau Fish Aggregating Device (FADs) yang dipasang di laut, baik di permukaan maupun dasar, bertujuan menarik dan mengumpulkan ikan agar lebih mudah ditangkap. 

Struktur ini meniru habitat alami (karang buatan) menggunakan atraktor seperti daun kelapa/plastik, serta terbagi menjadi 2 jenis yaitu  Rumpon Menetap yang dipasang permanen dengan jangkar di lokasi tertentu, dan Rumpon Hanyut yang dibiarkan hanyut mengikuti arus.

Fungsinya adalah memudahkan nelayan mencari ikan, meningkatkan efisiensi waktu dan bahan bakar, serta menjadi tempat berlindung/berkembang biak ikan.

Rumpon terdiri dari beberapa komponen yakni pelampung (tabung/styrofoam), tali-temali, atraktor (daun kelapa/plastik/tali), dan pemberat (beton/semen).

Penggunaan rumpon diatur dalam Permen KP No. 26 Tahun 2014 untuk memastikan keberlanjutan dan menghindari penangkapan berlebih, serta melarang penggunaan bahan berbahaya. (Albert)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya